(Alm.) Irzen Octa-lah Yang Salah
Kematian seorang nasabah kartu kredit Citibank (alm.) Irzen Octa, sekjen PPB (Partai Pemersatu Bangsa) dikantor Citibank membuat polemik tentang kartu kredit semakin bergulir kencang. Bank Indonesia sampai dipanggil oleh Komisi XI DPR, untuk dimintai keterangan juga pihak Citibank secara langsung. Sebab kematiannya pun masih dalam penyidikan polisi, informasi terakhir adalah pecahnya pembuluh darah diotak.
Ok, saya tidak akan membahas lebih lanjut penyebab kematiannya beliau, tapi karena efek kejadian ini sangat membuat saya selaku pemegang kartu kredit tidak nyaman. Bukannya saya takut dengan debt collector, tapi adalah wacana regulasi yang akan dirancang oleh Bank Indonesia untuk lebih memperketat regulasi seputar kartu kredit, antara lain; wacana kenaikan bunga kartu kredit mencapai 5%, pembatasan plafon kartu kredit hanya 30% dari penghasilan, dan yang terakhir adalah pembatasan kepemilikan kartu kredit maksimal hanya 2 kartu. Memang ini hanya wacana saja yang baru bergulir, belum menjadi ketetapan.
Menurut saya pribadi, kasus ini menjadi kasus nasional karena korbannya adalah politikus (walaupun notabene dari partai kecil), mungkin karena profesinya politikus maka menjadi isu nasional, sebesar itukah pengaruh politikus? Padahal kalau diliat dari kasus yang terjadi, oknum pengemplang hutang kartu kredit ini ternyata dipanggil oleh pihak Citibank selama 3 tahun sangatlah sulit untuk dihubungi dengan kata lain tidak kooperatif untuk menyelesaikan kewajibannya, bisa cek di artikel di Kompas 15 April 2011 Halaman 27.
Pihak pengacaranya, mengatakan oknum ini adalah nasabah yang baik di Citibank, karena sudah puluhan tahun menjadi nasabah kartu kredit, dengan asumsi memiliki kartu kredit jenis platinum (minimal limit 30-40 juta). Jika memang beliau nasabah yang baik, kenapa bisa sampai memiliki hutang sampai Rp.100 juta (dihitung dengan bunga yang berjalan dari hutang pokoknya Rp.48 juta) sampai berlangsung 3 tahun? Ini buat saya adalah kejanggalan.
Logika saya adalah, jika beliau menggunakan limit kartu kredit sampai over limitpun, misalnya Rp.50 juta, maka minimum payment yang bisa dibayarkan adalah Rp.5 jutaan, dan tentunya kartu tersebut harusnya decline (tidak bisa digunakan untuk sementara waktu) sampai bisa diangsur lagi sisa cicilannya. Jika memang beliau sudah membayar dengan dicicil selama rentang waktu 3 tahun tersebut, harusnya jumlah hutangnya juga bisa berkurang tidak sampai Rp.48 juta.
Nah, dari hal yang demikian lah sudah bisa saya sedikit simpulkan, bahwa oknum pengemplang hutang ini memang tidak ada niatan baik untuk menyelesaikan masalah dengan pihak Citibank. Apa yang terjadi di kantor penagihan Citibank yang menyebabkan kematian bagi saya adalah musibah yang tak bisa dihindarkan, tapi kalau hutang bisa dihindarkan kembali lagi kepada diri kita sendiri.
Kartu kredit tidak pernah salah, yang salah adalah yang memegangnya dan tak bertanggung jawab. Silahkan buat siapapun yang ingin beradu argumen dengan saya tentang kartu kredit, atau siapapun yang merasa benci dengan kartu kredit dan tidak suka dengan tulisan saya, silahkan untuk beradu argumen dengan saya, mudah-mudahan bisa mendapatkan pencerahan.
Mudah-mudahan bermanfaat.